Transformasi Tata Kelola Desa Menuju Era Digital & Mandiri
Layanan administrasi kependudukan, presensi geofencing perangkat desa, surat dengan tanda tangan elektronik, serta data desa yang terintegrasi untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Tabalong.
- Desa & Kelurahan
- 131
- Kecamatan
- 12
- Desa Terdata
- Penduduk Terdata

Menghubungkan Desa dan Kelurahan Menuju Tata Kelola yang Presisi
Membawa administrasi desa ke ranah digital tanpa meninggalkan kearifan lokal — data yang rapi untuk layanan yang lebih dekat dengan warga.
Enam Modul Inti untuk Akselerasi Tata Kelola Desa
Satu platform untuk kebutuhan administrasi sehari-hari desa — dirancang mengikuti pola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Presensi Digital Geotagging
Pencatatan kehadiran perangkat desa berbasis radius titik kantor desa — validasi lokasi pada setiap sesi masuk dan pulang.
Surat Menyurat & TTE
Pembuatan surat desa dari template dengan penomoran otomatis, pengesahan tanda tangan elektronik, dan arsip digital.
Statistik & Data Terpadu
Data kependudukan, program bantuan, hingga pemetaan ruang terbuka hijau dalam satu dasbor untuk keputusan berbasis data.
Manajemen Arsip & Laporan
Dokumen dan laporan desa tersimpan rapi, mudah dicari, dan siap diunduh atau dicetak kapan pun dibutuhkan.
Keamanan & Hak Akses Berjenjang
Setiap pengguna hanya mengakses data sesuai kewenangannya — dari operator desa hingga pengawasan tingkat kabupaten.
Buku Tamu & Kritik-Saran Digital
Registrasi tamu dan masukan warga tanpa antre lewat QR di kantor desa; rekap otomatis tersaji untuk admin.
Demografi & Layanan dalam Angka
Data kependudukan terhimpun dari desa-desa yang terhubung ke sistem di 12 kecamatan — menjadi dasar perencanaan program desa yang lebih tepat sasaran.
Penduduk terdata dalam sistem
121 desa · 10 kelurahan
Wilayah layanan Kabupaten Tabalong
Desa dengan Penduduk Terbanyak
Dimuat langsung dari data publik sistem
Empat Langkah Pengurusan Surat Tanpa Antre
Warga tidak perlu bolak-balik ke kantor desa — pengajuan daring, pengesahan elektronik, dokumen sah di tangan.
- 01
Pengajuan Surat
Warga atau operator mengajukan surat dari aplikasi — pilih jenis surat, lengkapi isian, dan kirim.
Dari aplikasi mobile atau web - 02
Verifikasi Berkas
Operator memeriksa kelengkapan syarat; nomor surat terbit otomatis dari sistem tanpa pencatatan manual.
Notifikasi status otomatis - 03
Tanda Tangan Elektronik
Kepala desa mengesahkan surat langsung dari ponsel dengan TTE tersertifikasi — tanpa harus berada di kantor.
TTE BSrE, sah sesuai UU ITE - 04
Unduh & Verifikasi
Dokumen PDF siap diunduh dan dilengkapi QR untuk memeriksa keaslian surat kapan pun dibutuhkan.
Verifikasi QR oleh siapa pun
Perubahan yang Dirasakan Desa
Efisiensi pelayanan yang lahir dari fitur yang dipakai sehari-hari oleh aparatur dan warga.
Pengesahan surat tanpa menunggu
Kepala desa dapat menandatangani surat dari mana pun melalui TTE — warga tidak lagi menunggu pejabat berada di kantor untuk dokumen mereka.
Kehadiran yang terukur
Presensi geofencing memastikan catatan kehadiran perangkat desa sesuai posisi nyata di titik kantor — rekapnya transparan dan bisa diaudit.
Suara warga tercatat
Buku tamu dan kritik-saran berbasis QR membuat masukan masyarakat terdokumentasi rapi tanpa antre — rekapnya tersaji untuk admin desa.
Smart Desa Tabalong Kini dalam Genggaman Anda
Presensi geofencing untuk perangkat desa, pantau status surat, kirim kritik & saran, hingga isi buku tamu lewat QR — semuanya dengan akun yang sama seperti di Smart Desa.
- Notifikasi real-time
- Untuk warga & aparatur
- Gratis diunduh
Lokasi hanya diambil saat Anda menekan tombol presensi. Selengkapnya di Kebijakan Privasi.
Smart Desa
Kabupaten Tabalong
Presensi divalidasi titik kantor
Radius titik kantor desa
Layanan Terpopuler
Surat Keterangan Domisili
Menunggu TTE kepala desa
Aplikasi resmi Pemerintah Kabupaten Tabalong
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Panduan singkat layanan Smart Desa bagi masyarakat dan operator desa.
Bagaimana cara mendapatkan akun Smart Desa?
Akun dibuat oleh admin desa atau operator untuk aparatur desa. Warga tidak memerlukan akun untuk layanan publik — buku tamu, kritik & saran, dan pengecekan dokumen cukup diakses lewat QR atau aplikasi tanpa login.
Apakah surat dengan tanda tangan elektronik sah secara hukum?
Ya. Tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN diakui kekuatan hukumnya sesuai UU ITE. Dokumen juga dilengkapi QR untuk memeriksa keasliannya.
Apakah ada biaya untuk layanan surat daring ini?
Tidak ada. Seluruh layanan administrasi melalui Smart Desa gratis. Apabila menemukan pungutan tidak resmi, warga dapat melaporkannya melalui kanal Halo Tabalong.
Bagaimana cara memeriksa keaslian dokumen surat?
Pindai QR code yang tercetak pada dokumen — sistem akan menampilkan status keaslian surat beserta keterangan penerbitnya.
Siap Memulai Transformasi Digital Desa Anda?
Untuk aparatur desa yang membutuhkan akses sistem, mulai dari Masuk di bawah. Untuk masyarakat, data desa terbuka dapat diakses tanpa akun.

